PT BPR NBP 2
Sesuai fungsi dan tugas Direksi PT BPR BPR NBP 2 yang bertindak berdasarkan Anggaran Dasar PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT DUA, berkedudukan di JL. Raya Pasar Lama No.4 B-Jonggol, Kabupaten Bogor Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, yang didirikan dengan Akta Tanggal 25-03-1991 No.318, dibuat dihadapan Richardus Nangkih Sinulingga, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang anggaran Dasamya telah mendapat pengesahan dad Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Melalui Surat Keputusan pada tanggal 24-06-1991 Nomor : C2-2444 HT.01.01.TH.91 dan Anggaran dasarnya telah mengalami beberapa kali perubahan, tetapi tidak terbatas pada Akta Pernyataan Keputusan rapat Tanggal 25 Nopember 2019 dibuat dihadapan Sari Wahyuni, SH.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor. PT.BPR Nusantara Bona Pasogit Dua telah mendapat bukti penerimaan Laporan dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0368952 tanggal 05 Desember 2019.