Tata Cara Penyampaian Pengaduan Konsumen ke OJK

Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :

  1. Surat Tertulis

Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Menara Radius Prawiro, Lantai 2

Komplek Perkantoran Bank Indonesia

Jl. MH. Thamrin No. 2

Jakarta Pusat 10350

  1. Telepon

Telepon : (Kode Area) 500 655

Jam operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)

  1. Email

    Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat :
    konsumen@ojk.go.id

  2. Form Pengaduan Online

Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat website :

http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/ojk/pengaduan

Persyaratan Penyampaian Pengaduan Konsumen ke OJK

Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :

  1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  2. Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  3. Deskripsi/kronologis pengaduan
  4. Dokumen pendukung

Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.